Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku

Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap

Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Atas putusan tersebut anggota KPU Andi Nurpati bersyukur dan berterima kasih atas putusan MK. "Amar putusannya sebetulnya memperkuat peraturan "KPU nomor 15/2009 yang telah kita terapkan dan kita gunakan," ujarnya. Dia mengatakan, dengan putusan MK tersebut seluruh caleg yang telah ditetapkan pada tahap kedua sudah dapat berjalan

sebagaimana mestinya.

Dia mengungkapkan, penghitungan DPRD sudah selesai. Hanya saja, KPU memang belum menyelesaikan penghitungan kursi DPR tahap ke 3. "Kita akan selesaikan secepatnya pasca putusan pilpres," katanya.

Sekadar diketahui, beberapa waktu yang lalu, MK memutuskan pengitungan kursi tahap ketiga dilakukan dengan mengumpulkan semua suara sisa parpol di satu provinsi. Putusan MK tersebut membatalkan mekanisme penghitungan kursi tahap ke tiga oleh KPU. KPU berpendapat penghitungan kursi tahap ke tiga dilakukan dengan menarik sisa suara partai dari daerah pemilihan yang ada sisa kursi saja. Sementara MK menetapakan, bahwa sisa suara yang ditarik ke provinsi adalah sisa suara di seluruh dapil.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi gembira dengan putusan MK. "Kami puas, kita bergembira keadilan bisa kita rasakan, kita akan bisa berkerja dengan keinginan masyarakat dan mewakili secara objektif dengan cara proposional," kata Suhardi yang partainya juga menjadi pemohon.

JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News