Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap
Sabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
Sementara itu, Zaenal Maarif, pemohon uji materi pasal UU pemilu ke MA terkait penetapan kursi tahap II sebelumnya, mempersilahkan KPU melaksanakan putusan MK tersebut. Pihaknya tidak akan melakukan perlawanan ataupun langkah lanjutan atas putusan yang mempertegas terpentalnya dia dari daftar caleg terpilih itu.
Sejak sebelum putusan MK ini, saya sudah legowo sebenarnya, tidak jadi anggota (DPR) lagi juga tidak apa-apa," ujar mantan wakil ketua DPR tersebut.
Meski demikian, Zaenal mengaku kebingungan dengan putusan MK terbaru itu. Secara tinjauan yuridis, kata dia, ada dua putusan lembaga negara yang saling bertolak belakang. "Masyarakat jadi bingung, siapa yang harus dituruti. Ini PR besar untuk dipikirkan solusinya," tandasnya.
Fungsionaris PDIP Gayus Lumbuun menambahkan, semua pihak memang harus menghormati putusan MK tersebut. "Karena putusan ini berdasarkan keadilan konstitusional dan karena ini memang kewenangan MK," kata anggota komisi III DPR ini. Sebenarnya, jika mengacu pada putusan MA, PDIP adalah salah satu parpol yang kursinya di DPR bertambah.
JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret