Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap
Sabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
Direktur Eksekutif Centre for Elecrotal Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan, putusan MK membuktikan jika MK melihat UU tidak hanya secara teks. Namun, melihatnya secara menyeluruh. "Dengan putusan ini, suara rakyat jadi lebih bermakna," katanya. Sementara jika berdasarkan MA, maka akan terjadi kelebihan keterwakilan atau kekurangan keterwakilan. (bay/dyn)
Putusan MK 110-111-112-113 tanggal 7 Agustus 2009
Pasal penghitungan tahap II DPR RI (pasal 205 ayat 4) dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang isinya
1. Penghitungan tahap II dilakukan jika masih ada sisa kursi
JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret