Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku

Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap

Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Direktur Eksekutif Centre for Elecrotal Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengatakan, putusan MK membuktikan jika MK melihat UU tidak hanya secara teks. Namun, melihatnya secara menyeluruh. "Dengan putusan ini, suara rakyat jadi lebih bermakna," katanya. Sementara jika berdasarkan MA, maka akan terjadi kelebihan keterwakilan atau kekurangan keterwakilan. (bay/dyn)

Putusan MK 110-111-112-113 tanggal 7 Agustus 2009

Pasal penghitungan tahap II DPR RI (pasal 205 ayat 4) dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang isinya

1. Penghitungan tahap II dilakukan jika masih ada sisa kursi

JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News