Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap
Sabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
2. Parpol yang ikut di penghitungan tahap II adalah yang sisa suara atau suaranya mendapatkan sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP.
3. Sisa suara atau suara parpol yang tidak mencapai BPP tahap II, jika masih ada sisa kursi diikutkan penghitungan tahap III.
Pasal penghitungan tahap II DPRD (pasal 211 (3) dan 212 (3)) dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang isinya
1. Partai yang mendapatkan penghitungan tahap I adalah suara partai yang mencapai atau melebihi 100 persen BPP.
JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret