Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku

Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap

Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
2. Parpol yang ikut di penghitungan tahap II adalah yang sisa suara atau suaranya mendapatkan sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP.

3. Sisa suara atau suara parpol yang tidak mencapai BPP tahap II, jika masih ada sisa kursi diikutkan penghitungan tahap III.

Pasal penghitungan tahap II DPRD (pasal 211 (3) dan 212 (3)) dinyatakan konstitusional bersyarat, sepanjang isinya

1. Partai yang mendapatkan penghitungan tahap I adalah suara partai yang mencapai atau melebihi 100 persen BPP.

JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News