Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku

Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap

Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
2. Jika masih ada sisa kursi, maka diberikan kepada parpol yang sisa suaranya tidak mencapai BPP, berturut-turut dihitung sampai habis.

3. MK menganggap, suara parpol yang tidak mencapai BPP 100 persen disebut sisa suara.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, semua isi peraturan, atau isi putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut tidak berlaku, karena kehilangan dasar pijakannya.

JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News