Putusan MA Soal Kursi Tak Berlaku
Putusan MK, Komposisi"Kursi Tahap II Tetap
Sabtu, 08 Agustus 2009 – 07:34 WIB
2. Jika masih ada sisa kursi, maka diberikan kepada parpol yang sisa suaranya tidak mencapai BPP, berturut-turut dihitung sampai habis.
3. MK menganggap, suara parpol yang tidak mencapai BPP 100 persen disebut sisa suara.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, semua isi peraturan, atau isi putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut tidak berlaku, karena kehilangan dasar pijakannya.
JAKARTA - Kisruh penghitungan kursi DPR dan DPRD di penghitungan tahap II akhirnya tuntas. Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal penghitungan tahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret