Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin

Bahkan, beberapa di antaranya menilai Putusan MA tersebut bermasalah dan berpotensi memunculkan kegamangan.
Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebutkan bahwa putusan MA tersebut cacat hukum.
Juru Bicara MA Suhadi memastikan bahwa majelis hakim telah memutuskan secara profesional perkara uji materi ini.
"Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja,” kata salah satu hakim agung MA tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa MA tidak mencabut seluruh 72 pasal yang berada dalam PM 26. Majelis hakim hanya menganulir 14 pasal.
Dengan demikian, sebagian besar pasal dalam PM 26 masih tetap berlaku.
Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, MA memang secara eksplisit menyebutkan bahwa 14 pasal tersebut bertentangan dengan UU UMKM dan UU Lalu Lintas.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Pakar hukum menegaskan bahwa Permen tentang transportasi online masih berlaku meski sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi
- Tidak Semua Driver Ojol Ikut Ajakan Demo soal THR, Alasannya Manusiawi