Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas

jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DRP RI sepakat memasukkan hal terkait usia minimal cagub atau cawagub dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
Diketahui, putusan MA yang dimaksud ialah menetapkan cagub atau cawagub berusia paling rendah 30 tahun ketika pelantikan.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal demikian tertuang ketika Baleg bersama perwakilan pemerintah menggelar rapat panja membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat panja, Rabu.
Awiek menganggap mayoritas fraksi setuju memasukkan putusan MA soal syarat usia cagub-cawagub ke daftar inventaris masalah (DIM) 72 di revisi UU Pilkada.
"Setuju, ya, merujuk pada MA, ya? Ya, lanjut," ujar dia.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan kemudian mempertanyakan hal yang disetujui Baleg seperti diucapkan Awiek.
Fraksi PDIP memprotes keputusan Baleg DPR RI yang putusan MA soal batas usia minimal cagub atau cawagub masuk DIM RUU Pilkada.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran