Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas
![Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/21/Baidlowi.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislatif (Baleg) DRP RI sepakat memasukkan hal terkait usia minimal cagub atau cawagub dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pilkada dengan merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
Diketahui, putusan MA yang dimaksud ialah menetapkan cagub atau cawagub berusia paling rendah 30 tahun ketika pelantikan.
Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal demikian tertuang ketika Baleg bersama perwakilan pemerintah menggelar rapat panja membahas revisi UU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).
"Mayoritas fraksi merujuk kepada putusan MA. DPD juga dan pemerintah juga menyesuaikan," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek saat memimpin rapat panja, Rabu.
Awiek menganggap mayoritas fraksi setuju memasukkan putusan MA soal syarat usia cagub-cawagub ke daftar inventaris masalah (DIM) 72 di revisi UU Pilkada.
"Setuju, ya, merujuk pada MA, ya? Ya, lanjut," ujar dia.
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan kemudian mempertanyakan hal yang disetujui Baleg seperti diucapkan Awiek.
Fraksi PDIP memprotes keputusan Baleg DPR RI yang putusan MA soal batas usia minimal cagub atau cawagub masuk DIM RUU Pilkada.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- PDIP Membekali Kepala Daerah dengan Konsepsi Kenegaraan Sebelum Digembleng Prabowo