Putusan MA Tutup Akses Luthfi Duduki Jabatan Publik Dinilai Tepat

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurutnya, keputusan itu sangat tepat diberikan kepada pejabat publik yang menggunakan amanahnya bukan untuk kepentingan orang banyak.
"Pejabat publik acapkali menggunakan amanah untuk dirinya sendiri dan atau kelompoknya, tidak hanya harus dihukum atas perbuatannya, tapi dibuat tidak memiliki akses lagi untuk menduduki jabatan publik," kata Bambang dalam pesan singkat, Selasa (16/9).
Bambang berharap, sanksi hukum yang digabungkan dengan sanksi sosial politik bisa memberikan efek jera kepada para pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyebut putusan MA itu harus menjadi acuan bagi hakim di bawahnya.
"Itu sebabnya putusan MA itu harus jadi preferensi hakim di bawahnya dan pantas dijadikan benchmark," tandas Bambang.
Seperti diketahui dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (gil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut hak politik mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak