Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya dalam tahap pembahasan sebelum merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat usia calon kepala daerah.
Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal tindak lanjut KPU menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.
"Iya, kan, sedang dibahas dan harmonisasi dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM," kata Hasyim ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).
Dia kemudian menerima pertanyaan awak media soal kemungkinan syarat usia kontestan pilkada akan diterapkan dalam kontestasi politik 2024.
"Sedang kami bahas," kata Hasyim.
Awak media selanjutnya kembali bertanya soal target yang dicanangkan KPU untuk menyelesaikan aturan teknis soal syarat usia calon kepala daerah.
Dia menjawab itu dengan menyinggung pembahasan masih terus dilakukan antara KPU dan Kemenkumham setelah munculnya putusan Nomor 23 P/HUM/2024 di MA.
"Ya, sedang dibahas, marena kalau harmonisasi, kan, ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi dan kemudian ada Kemenkumham, ada Kementerian Dalam Negeri, dan ada Bawaslu. Jadi, masih dibahas," kata Hasyim.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut pihaknya dalam tahap pembahasan dan harmonisasi PKPU terkait syarat usia calon kepala daerah sesuai putusan MA.
- Dosni Roha Tak Penuhi Kewajiban, Kreditur Tempuh Jalur PKPU
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak