Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi

Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Langsung Harmonisasi
Dokumentasi - Ketua KPU Hasyim Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, dia menuturkan patokan syarat usia seseorang bisa dianggap sebagai calon kepala daerah saat penetapan kandidat per 22 September 2024 atau bukan pelantikan.

"Kalau pelantikan ini, kan, misalkan kapannya, kan, KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi, untuk pilkada," kata dia.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 soal syarat usia calon kepala daerah telah diketok oleh Hakim Agung Yulius, Agung Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.

Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana menjadi pihak penggugat dari putusan tersebut.

Dengan putusan MA itu, seseorang bisa menjadi calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan kandidat bupati dan wakil bupati atau wali kota atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan oleh KPU. (ast/jpnn)

Ketua KPU Hasyim Asyari menyebut pihaknya dalam tahap pembahasan dan harmonisasi PKPU terkait syarat usia calon kepala daerah sesuai putusan MA.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News