Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai akan meresahkan sebagian pihak.
Pasalnya, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ.
Seharusnya keputusan MA ini juga didasari pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi.
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Menurutnya, MA seharusnya dalam mengambil keputusan harus mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha dan UU Antimonopoli.
“Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8).
Pria yang juga wakil MTI itu mengatakan, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman.
Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum