Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai akan meresahkan sebagian pihak.
Pasalnya, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ.
Seharusnya keputusan MA ini juga didasari pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi.
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Menurutnya, MA seharusnya dalam mengambil keputusan harus mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha dan UU Antimonopoli.
“Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8).
Pria yang juga wakil MTI itu mengatakan, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman.
Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan