Putusan Mahkamah Agung Soal Transportasi Kini Dikritisi
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai akan meresahkan sebagian pihak.
Pasalnya, putusan MA tersebut hanya mengacu kepada UU UMKM dan UU LLAJ.
Seharusnya keputusan MA ini juga didasari pendapat ahli dan lembaga terkait dengan aktivitas transportasi.
Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Menurutnya, MA seharusnya dalam mengambil keputusan harus mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha dan UU Antimonopoli.
“Di saat pemerintah sedang gencarnya menata transportasi umum yang kian terpuruk, seyogyanya para Hakim MA berpikir lebih realistis. Oleh sebab itu pertimbangan sosiologis keberagaman masyarakat Indonesia perlu dipertimbangkan secara matang,” kata Djoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8).
Pria yang juga wakil MTI itu mengatakan, transportasi orang harus mengandung unsur selamat, aman dan nyaman.
Pemerintah kata dia, harus punya instrumen untuk mengawasi praktek bisnis transportasi dimanapun untuk menjaga keseimbangan dan penataan transportasi secara nasional.
Putusan Mahkamah Agung (MA) No 37P/HUM/2017 yang memerintahkan pencabutan sejumlah pasal dalam Permenhub Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Peringati HUT ke-52 PDIP, DPP BMI Gelar Cek Kesehatan dan Ganti Oli Gratis untuk Ojek Online
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- KNPI Banten Ajak Mahasiswa dan Pemuda Bergerak Melawan PIK 2