Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya
"Hal itu dapat mengubah tatanan dan sistem yang ada di komunitas masyarakat di Myanmar mengingat banyak etnis Rohingya yang tinggal di luar Myanmar," ujar dia.
Putusan Mahkamah Internasional, lanjut Yuyun, juga membuat ASEAN untuk melihat kembali apakah yang sudah dilakukannya selama ini memenuhi prasyarat untuk mencegah tindak kekerasan terhadap Rohingya.
Kemudian ASEAN juga harus menelaah kembali terhadap upaya-upaya lanjutan untuk menangani permasalahan etnis Rohingya.
"Langkah-langkah lanjutan ASEAN apakah sudah memenuhi prasyarat untuk mencegah tindak kekerasan terhadap Rohingya? Karena adanya putusan Mahkamah Internasional, maka ASEAN harus menelaah kembali kebijakan terkait etnis Rohingya," ujar Yuyun.
Keputusan Mahkamah Internasional, Kamis, hanya membahas permintaan Gambia untuk langkah-langkah pendahuluan, setara dengan perintah penahanan negara, Reuters melaporkan.
Myanmar diberikan waktu empat bulan untuk menaati keputusan tersebut dan diwajibkan melaporkan perkembangnnya kepada Mahkamah Internasional setiap enam bulan.
Keputusan akhir ICJ terkait dugaan genosida di Myanmar diyakini bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun untuk dicapai.
Majelis yang terdiri dari 17 hakim memperjelas dalam keputusannya bahwa mahkamah meyakini warga Rohingya berada dalam bahaya, dan karenanya langkah-langkah harus diambil untuk melindungi mereka.
Mahkamah Internasional memutuskan soal kasus dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar.
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Puluhan Pengungsi Rohingya Dibawa ke Kantor Polres Sukabumi
- Ketua Fraksi PKS DPR Minta PBB segera Usir Israel dari Palestina
- Menlu RI Menyerukan Agar Israel Hengkang dari Palestina
- Mahkamah Internasional Bikin Israel Panik, Netanyahu Gelar Rapat Darurat
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat