Putusan Mahkamah Internasional: Myanmar Harus Penuhi Hak Etnis Rohingya
Kamis, 23 Januari 2020 – 21:55 WIB
Rohingya tetap "berisiko serius terhadap genosida," kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut. (antara/jpnn)
Mahkamah Internasional memutuskan soal kasus dugaan genosida terhadap etnis Rohingya di Myanmar.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Puluhan Pengungsi Rohingya Dibawa ke Kantor Polres Sukabumi
- Ketua Fraksi PKS DPR Minta PBB segera Usir Israel dari Palestina
- Menlu RI Menyerukan Agar Israel Hengkang dari Palestina
- Mahkamah Internasional Bikin Israel Panik, Netanyahu Gelar Rapat Darurat
- 51 Pengungsi Rohingya Sudah Tiba di Langkat