Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian Tak Bisa Diintervensi
“Kemudian, tingkat kesalahannya, juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya."
“Bisa diduga, apa yang dituduhkan, seperti, katakanlah menerima pemberian dari pihak berperkara, tidak terbukti."
"Jadi, tidak terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Mungkin hanya dinilai mengetahui saja, tetapi tidak menerima,” katanya.
Sugeng lebih lanjut mengatakan putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian harus dihormati oleh semua pihak.
Kombes Pol Rizal Irawan sebelumnya diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelapor penipuan Richard Mille.
Rizal Irawan pun menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.
Rizal lantas melakukan banding dan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian memutuskan mengurangi hukuman demosi dari lima tahun menjadi satu tahun. (gir/jpnn)
Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian tak bisa diintervensi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri