Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian Tak Bisa Diintervensi

“Kemudian, tingkat kesalahannya, juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya."
“Bisa diduga, apa yang dituduhkan, seperti, katakanlah menerima pemberian dari pihak berperkara, tidak terbukti."
"Jadi, tidak terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Mungkin hanya dinilai mengetahui saja, tetapi tidak menerima,” katanya.
Sugeng lebih lanjut mengatakan putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian harus dihormati oleh semua pihak.
Kombes Pol Rizal Irawan sebelumnya diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelapor penipuan Richard Mille.
Rizal Irawan pun menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.
Rizal lantas melakukan banding dan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian memutuskan mengurangi hukuman demosi dari lima tahun menjadi satu tahun. (gir/jpnn)
Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian tak bisa diintervensi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi