Putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian Tak Bisa Diintervensi
“Kemudian, tingkat kesalahannya, juga mungkin tidak berat, sehingga terduga pelanggar dikurangi hukumannya."
“Bisa diduga, apa yang dituduhkan, seperti, katakanlah menerima pemberian dari pihak berperkara, tidak terbukti."
"Jadi, tidak terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang berperkara. Mungkin hanya dinilai mengetahui saja, tetapi tidak menerima,” katanya.
Sugeng lebih lanjut mengatakan putusan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian harus dihormati oleh semua pihak.
Kombes Pol Rizal Irawan sebelumnya diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap pelapor penipuan Richard Mille.
Rizal Irawan pun menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian dan dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun.
Rizal lantas melakukan banding dan Komisi Banding Kode Etik Kepolisian memutuskan mengurangi hukuman demosi dari lima tahun menjadi satu tahun. (gir/jpnn)
Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan Majelis Banding Kode Etik Kepolisian tak bisa diintervensi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Penuntasan Kasus Pesawat MA60 Bisa Jadi Kado Jaksa Agung untuk Indonesia
- Polri Diminta Cari Dalang Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
- IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK
- Sejumlah Pegiat Antikorupsi Tak Terima Honor Hakim Disunat, Bakal Mengadu ke KPK
- IPW Desak Irwasum Komjen Dofiri Periksa Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian
- Honor Hakim Agung Diduga Disunat Puluhan Miliar, Sejumlah Elemen Bakal Bedah Kasus