Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya

Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
Mardani H Maming. Foto: source for jpnn

Ia menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani H Maming dituduh menerima suap haris ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.

Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.

"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," ujarnya.

Menurutnya pasal yang disangkakan pada Mardani H Maming tidak bisa dibuktikan apakah yang bersangkutan menerima hadiah atau mengeluarkan surat keputusan atas Izin Usaha Pertambangan.(ray/jpnn)

Kasus mantan penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard menjadi salah satu bukti bahwa praktik mafia peradilan di Indonesia yang sudah berlangsung lama.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News