Putusan MK Belum Ada, Pungutan RSBI Jalan Lagi
Selasa, 30 Oktober 2012 – 14:09 WIB

Putusan MK Belum Ada, Pungutan RSBI Jalan Lagi
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil "Anti komersial pendidikan" mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan penghapusan Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional (RSBI). Selain dari ICW bersama koalisasi masyarakat sipil anti komersial pendidikan, surat serupa juga dikirim oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang ditanda tangani Sekjen FSGI, Retno Listiyanti SPd.
"Sekarang tahun ajaran baru sudah dimulai, dan mulai banyak pungutan-pungutan di satuan pendidikan RSBI. Kami konsisten memperjuangkan persoalan ini karena tanggungjawab negara hilang dengan adanya RSBI ini," kata Sitti Juliantari saat mendatangi gedung MK di Jakarta, Selasa (30/10).
Dia menilai RSBI tidak jauh berbeda dengan pendidikan reguler, kecuali dalam fasilitas, sehingga biaya menjadi lebih mahal. Keberadaan RSBI juga membuat alokasi 20 anggaran pendidikan dari APBN tidak terpenuhi.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil "Anti komersial
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025