Putusan MK Belum Ada, Pungutan RSBI Jalan Lagi

Putusan MK Belum Ada, Pungutan RSBI Jalan Lagi
Putusan MK Belum Ada, Pungutan RSBI Jalan Lagi
"Kami minta secepatnya ada putusan, walaupun tidak tahu prosesnya seperti apa sekarang. Yang jelas perkara ini sudah hampir setahun di MK sejak diajukan Desember 2011 lalu," tegas Sitti.

Dia menegaskan seharusnya RSBI tidak dijalankan dulu sebelum ada keputusan dari MK. Pasalnya dengan tetap berjalannya RSBI di 1300-an satuan pendidikan se Indonesia, membuat pungutan-pungutan terhadap orangtua siswa kembali terjadi.

"Kami berharap sebelum ajaran baru ini RSBI sudah diputuskan dan dibatalkan agar tidak ada lagi pungutan-pungutan. Walaupun pungutan itu ada Permendikbud, itu hanya dibolehkan untuk sekolah terntentu. Kalau RSBI dihapus, otomatis tidak ada lagi sekolah tertentu, yang ada semua sekolah umum," tambahnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil "Anti komersial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News