Putusan MK Belum Dieksekusi KPU, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu
Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:16 WIB

Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui," pungkas Feri.
Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Versi Pimpinan MPR Silaturahmi Putra Prabowo kepada Megawati Bikin Politik Jadi Teduh
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Prabowo Bakal Lepas Misi Kemanusiaan ke Myanmar 3 April
- Papua dan Ujian Prabowo - Gibran
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet