Putusan MK Belum Dieksekusi KPU, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu

Putusan MK Belum Dieksekusi KPU, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu
Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui," pungkas Feri.

Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.(mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News