Putusan MK Belum Dieksekusi KPU, Prabowo-Gibran Dibayang-bayangi Sengketa Pemilu
Jumat, 27 Oktober 2023 – 17:16 WIB
"Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui," pungkas Feri.
Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Bakal ke Luar Negeri, Prabowo Minta Para Menteri Tetap Laporan Lewat Video Call
- Jerry Hermawan Lo dan TNI AD Menghidupkan Lahan yang Tidur 4 Tahun, Hasilnya Luar Biasa
- Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Berharap Dapat Bekerja Sama Erat
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan