Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022

Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan wanita dapat menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Putusan tersebut dibuat terkait uji materi UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Putusan telah dibacakan pada Kamis (31/8) lalu. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menjalankan putusan tersebut dengan merevisi UU Nomor 13/2012.

Menurut Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi, putusan MK itu belum mendesak untuk dilaksanakan. Pasalnya UU Keistimewaan DIY menetapkan sultan sebagai gubernur DIY.

Dengan demikian, selama Sultan Hamengkubuwono X masih dalam keadaan sehat, secara otomatis tetap akan menjadi Gubernur DIY. Meski formalnya masa jabatan gubernur DIY saat ini berakhir 10 Oktober mendatang.

"Untuk penentuan Gubernur DIY 10 Oktober ini (putusan MK,red) belum berpengaruh, sepanjang Sugeng (Sultan Hamengkubuwono X,red) masih sehat. Tapi pada saat ada prosesi tentu sangat penting diputuskan (revisi UU Nomor 13/2012,red)," ujar Gatot saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Implementasi Keistimewaan DIY dalam Bingkai NKRI yang digelar Kemendagri di Yogyakarta, Selasa (19/9).

Meski demikian, Gatot mengakui revisi terhadap UU Nomor 13/2012 tetap diperlukan. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat.

Karena itu ia menyambut baik langkah pemerintah pusat menggelar rakornas yang dimaksudkan sebagai forum menyikapi putusan MK tersebut.

"UU Keistimewaan DIY sudah lima tahun. Nah persis di tahun ke lima ada hadiah terkait putusan MK. Jadi forum ini bermanfaat sekali. Ada dua hal perlu koordinasikan dan kosultasikan. Yaitu, menyikapi putusan MK dan seperti apa kaitannya dengan Perda Keistimewaan kami dari aspek hukum. Ini akan menjadi pegangan kami untuk melangkah ke depan," ucapnya.

Putusan MK yang memperbolehkan wanita menjabat gubernur DIY belum mendesak untuk diimplementasikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News