Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022
Selasa, 19 September 2017 – 15:37 WIB
Gatot berharap rakornas dapat menghasilkan poin-poin penting, sehingga UU Keistimewaan DIY dan lima perda keistimewaan yang ada benar-benar menjadi pintu masuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.(gir/jpnn)
Putusan MK yang memperbolehkan wanita menjabat gubernur DIY belum mendesak untuk diimplementasikan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi