Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022
Selasa, 19 September 2017 – 15:37 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Gatot berharap rakornas dapat menghasilkan poin-poin penting, sehingga UU Keistimewaan DIY dan lima perda keistimewaan yang ada benar-benar menjadi pintu masuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.(gir/jpnn)
Putusan MK yang memperbolehkan wanita menjabat gubernur DIY belum mendesak untuk diimplementasikan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU