Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Rabu, 25 November 2009 – 17:23 WIB
JAKARTA - Menyusul putusan uji materi atas UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi, dua pimpinan KPK yang non-aktif karena menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dan pemerasan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah menyatakan siap kembali ke lagi posisinya Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan. Hanya saja, putusan itu belum sepenuhnya berdampak pada proses hukum Bibit dan Chandra.
Kepada wartawan Chandra mengatakan, dirinya belum bisa berpuas diri dengan putusan MK. Alasannya, putusan MK yang mengkoreksi UU KPK terutama Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 belum berakibat pada penghentian proses hukum mereka. "Masalahnya, konkritisasi pidato Presiden belum terwujud dalam bentuk yang nyata," kata Chandra mengungkap ganjalan di hatinya.
Seperti diketahui, Presiden SBY sudah menyatakan keinginannya bahwa penuntasan kasus Bibit-Chandra tidak lewat jalur hukum di pengadilan. Masalahnya, pidato yang diucapkan Senin (23/11) malam lalu itu sampai hari ini belum ditindaklanjuti.
Chandra bahkan mengaku Kamis besok masih harus kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lanjutan. "Yang ada undangan besok untuk tahap II," tambah Chandra.
JAKARTA - Menyusul putusan uji materi atas UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi, dua pimpinan KPK yang non-aktif karena menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat