Putusan MK Belum Puaskan Chandra
Rabu, 25 November 2009 – 17:23 WIB
Tahap II dalam proses penyidikan diartikan sebagai perlimpahan berkas pemeriksaan, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Langkah ini merupakan bukti tak adanya jalan tengah (win win solution) yang diminta Presiden SBY untuk menuntaskan perseteruan KPK-kepolisian yang sudah berlangsung selama 2 bulan ini.
Baca Juga:
Sementara, pengacara Bibit-Chandra, Trimoelja D Soerjadi, menegaskan, tak mudah bagi kejaksaan untuk menghentikan perkara ini meski lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Secara yurudis, tambah Tri, P21 (berkas lengkap) dan SKP2 bertentangan satu sama lain.
"P21 artinya berkas lengkap bukti cukup, jadi harus dilimpahkan ke kejaksaan. Kontradiktif dengan SKPP yang alasannya tak cukup bukti," tegas Tri yang mengaku sempat mengalami pertentangan seperti ini saat beracara di Jawa Timur.
Sebelumnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji sempat menyebutkan penghentian kasus ini paling tidak memakan waktu 2 pekan. Karena itu Trimoelja menyesalkan jika berkas kliennya dinyatakan P21. "Jadi seharusnya kemarin jangan di P21," tambahnya.
JAKARTA - Menyusul putusan uji materi atas UU KPK oleh Mahkamah Konstitusi, dua pimpinan KPK yang non-aktif karena menjadi tersangka kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan