Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi
jpnn.com - Kolumnis cum tokoh pers nasional Dahlan Iskan sempat dibikin pusing dengan berita tentang putusan MK, perihal uji materi tentang norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Sulit sekali memahami apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Terutama bagi saya. Yang sejak dua hari lalu berada di tempat nan jauh," ungkap Dahlan dalam esai berjudul Makan Siang, Selasa (17/10).
Dahlan yang tergabung dalam sejumlah grup WhatsApp (WA) pun membaca informasi bahwa MK tolak permohonan PSI soal perubahan usia capres-cawapres.
Berarti Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang lagi menjabat wali kota Solo tidak bisa maju jadi cawapres Prabowo. Sebab, dia baru 36 tahun 1 Oktober lalu.
Dari info di grup WA itu juga disertakan komentar Gibran yang tidak mempersoalkan putusan MK yang mengakibatkannya gagal maju sebagai Cawapres.
"Berarti perjuangan tokoh seperti Goenawan Mohamad dan Butet Kartaredjasa berhasil. Demikian juga manuver yang dilakukan PDI-Perjuangan," tutur Dahlan melalui tulisannya.
Lagi pula, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah lama berkomentar MK tidak boleh menentukan batas umur capres/cawapres, karena itu urusan DPR si pembuat UU, bukan urusan MK.
"Pujian pun mengalir ke MK. Bahwa MK ternyata bukan mahkamah keluarga," ucap Dahlan.
Kolumnis Dahlan Iskan menulis soal putusan MK setelah makan siang yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun jadi capres/cawapres. Ada yang jengkel.
- Agustiar-Edy Siap Menjalankan Program Asta Cita Prabowo Demi Menyinkronkan Pembangunan Kalteng
- Kokkang Ibunda
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan