Putusan MK Berbeda setelah Makan Siang, Ini yang Terjadi
jpnn.com - Kolumnis cum tokoh pers nasional Dahlan Iskan sempat dibikin pusing dengan berita tentang putusan MK, perihal uji materi tentang norma batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
"Sulit sekali memahami apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Terutama bagi saya. Yang sejak dua hari lalu berada di tempat nan jauh," ungkap Dahlan dalam esai berjudul Makan Siang, Selasa (17/10).
Dahlan yang tergabung dalam sejumlah grup WhatsApp (WA) pun membaca informasi bahwa MK tolak permohonan PSI soal perubahan usia capres-cawapres.
Berarti Gibran, putra sulung Presiden Jokowi yang lagi menjabat wali kota Solo tidak bisa maju jadi cawapres Prabowo. Sebab, dia baru 36 tahun 1 Oktober lalu.
Dari info di grup WA itu juga disertakan komentar Gibran yang tidak mempersoalkan putusan MK yang mengakibatkannya gagal maju sebagai Cawapres.
"Berarti perjuangan tokoh seperti Goenawan Mohamad dan Butet Kartaredjasa berhasil. Demikian juga manuver yang dilakukan PDI-Perjuangan," tutur Dahlan melalui tulisannya.
Lagi pula, Menko Polhukam Mahfud MD juga sudah lama berkomentar MK tidak boleh menentukan batas umur capres/cawapres, karena itu urusan DPR si pembuat UU, bukan urusan MK.
"Pujian pun mengalir ke MK. Bahwa MK ternyata bukan mahkamah keluarga," ucap Dahlan.
Kolumnis Dahlan Iskan menulis soal putusan MK setelah makan siang yang membolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun jadi capres/cawapres. Ada yang jengkel.
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya
- Temuan Litbang Kompas Jadi Tanda Kinerja Prabowo-Gibran Dirasakan Rakyat
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 T untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Basuki Undang Prabowo Groundbreaking Proyek Rp 6,5 Triliun di IKN
- Soal Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Minta Guru Tak Perlu Berterima Kasih
- Begini Capaian 100 Hari Kerja Kementerian BUMN Dalam Mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran