Putusan MK Berdampak Besar Bagi Malut ke Depan
Jumat, 28 Februari 2014 – 09:35 WIB
AGK-Manthab ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU setelah dilakukan PSU di tujuh kecamatan. Masing-Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan 4 TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.
"PSU ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/12/2013) lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran ada kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Salah satu bentuk kecurangan adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bidang Politik, Syamsul Rizal, mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita