Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya
Kamis, 13 Januari 2011 – 21:01 WIB
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Lili Chodidjah Wahid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), bakal mambuat Partai Demokrat tidak akan dominan lagi di DPR. Menurut Lili, Fraksi pemilik mayoritas kursi tak bisa menghambat atau mengatur-atur lagi pengambilan keputusan di DPR. "Partai-partai yang tergabung dalam Setgab tidak perlu terikat lagi di Setgab dan bisa bermanuver tanpa harus takut lagi dengan Demokrat. Kalau Golkar bermanuver, Partai Demokrat tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan tidak bisa mencegahnya," lanjutnya,
"Saya nilai Demokrat sudah tidak lagi dominan. Dulu Demokrat dominan, kalau tidak datang dalam rapat, tidak jadi. Sekarang setelah putusan MK itu, kini tidak bisa seperti itu lagi, nggak bisa ngatur-ngatur lagi. Partai lain sekarang sudah mulai berhitung," ujar Lili di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, bila Partai Golkar dan PDI Perjuangan melakukan langkah yang bertujuan untuk mengritisi pemerintahan, maka Demokrat tidak bisa menghalangi. Demikian pula dengan keberadaan Demokrat di Sekretariat Gabungan (Setgab). Lili menganggap Demokrat tidak lagi dipandang sebagai pengatur.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Lili Chodidjah Wahid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada