Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya
Kamis, 13 Januari 2011 – 21:01 WIB

Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya
Namun demikian, bila Demokrat maupun Presiden SBY bisa memainkan perannya dengan baik, maka Setgab tidak perlu bubar. "Setgab itu tidak perlu bubar bila ritme yang dimainkan oleh Demokrat dan Presiden SBY bisa sesuai dengan partai politik yang tergabung dalam Setgab," kata Li.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Namun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.
MK membatalkan ketentuan itu atas permohonan uji materi yang diajukan tiga anggota DPR yakni Akbar Faizal, Bambang Soesatyo dan Lily Wahid. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Lili Chodidjah Wahid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran