Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya
Kamis, 13 Januari 2011 – 21:01 WIB
Namun demikian, bila Demokrat maupun Presiden SBY bisa memainkan perannya dengan baik, maka Setgab tidak perlu bubar. "Setgab itu tidak perlu bubar bila ritme yang dimainkan oleh Demokrat dan Presiden SBY bisa sesuai dengan partai politik yang tergabung dalam Setgab," kata Li.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadir. Namun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.
MK membatalkan ketentuan itu atas permohonan uji materi yang diajukan tiga anggota DPR yakni Akbar Faizal, Bambang Soesatyo dan Lily Wahid. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Lili Chodidjah Wahid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa