Putusan MK Bikin Pak Oso Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan di UU Pemilu sehingga partai-partai peserta Pemilu Legislatif 2014 harus menjalani verifikasi ulang. Sebelumnya berdasar Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017, partai peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi untuk bisa ikut Pemilu 2019.
Namun, MK mengabulkan uji materi atas ketentuan itu. Dengan demikian akan ada proses verifikasi terhadap partai-partai yang saat ini sudah punya kursi di DPR.
"Menurut saya, itu sebetulnya enggak perlu. Partai lama kan sudah diverifikasi, kok diulang-ulang lagi. Kalau mau verifikasi itu partai yang baru," ujar pria yang akrab disapa Oso ini saat berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (12/1).
Meski demikian, Oso tidak berani menyebut keputusan MK tersebut salah. Sebab, MK memang memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD.
“Cuma sebagai partai, saya kecewa juga. Tapi dari segi hukum kami taat. Apa yang sudah diputuskan itulah yang harus dilaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat, membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1).(gir/jpnn)
Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyayangkan keputusan MK yang mewajibkan partai-partai politik pserta Pemilu 2014 menjalani verifikasi ulang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- HUT Ke-18, Partai Hanura Konsisten Usung Peningkatan Kesejahteraan Daerah
- Sejumlah Tokoh Nasional Bakal Hadir di HUT Ke-18 Hanura
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans