Putusan MK Bikin PDIP Bisa Berlayar di Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ikut mencermati peta politik nasional setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Judicial Review dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK tentang Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam putusan pada perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) untuk mencalonkan kepala daerah tak lagi 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pileg DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
"Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional," kata Chandra dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com, Selasa malam (20/8).
Dia menjelaskan bahwa amar putusan MK mengubah isi Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Pada poin c dinyatakan, provinsi dengan penduduk yang memiliki DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan gubernur dan wakil gubernur.
Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu, maka untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir.
Dengan demikian, partai mana pun yang memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk dapat mengusung paslon di Pilkada Jakarta.
"Putusan ini memberikan peluang kepada PDIP untuk mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur," tutur Chandra.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ikut menyoroti putusan MK yang bikin PDIP bia berlayar di Pilkada Jakarta. Bagaimana nasib Kaesang bin Jokowi.
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel