Putusan MK Buka Peluang Pemimpin Muda di Daerah Naik Kelas
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andy Rahmat Wijaya menyambut positif putusan itu. Menurutnya, hal ini membuka peluang bagi pemimpin-pemimpin muda di daerah dalam kontestasi nasional.
"Terkait dengan adanya afirmasi usia dibawah 40 tahun bisa maju capres asal sdh terpilih dalam official ellection, perlu disambut positif, artinya peluang pemimpin-peminpin muda di daerah terbuka lebar," kata Andy kepada wartawan, Senin (23/10).
Menurutnya, putusan ini seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia. Kala itu, elite-elite pejuang nasional seperti Soekarno, Soemitro Djojohadikusumo masih berusia muda.
"Ini seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia, dimana elit-elit pejuang nasional berusia 20-30an tahun, seperti Soekarno yang jadi ketum partai di usia 28 tahun," kata Andy.
"Pak Soemitro Djojohadikusumo jadi menteri di usia 32 tahun dan banyak contoh presiden di beberapa negara yang terpilih dibawah 40 tahun," sambungnya.
Andi menyatakan, putusan MK tersebut mesti dipatuhi seluruh masyarakat Indonesia.
"Prinsipnya, seluruh warga masyarakat Indonesia harus mematuhi putusan Badan Peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Menurutnya, putusan MK seperti membuka lembaran lama di masa perjuangan Indonesia. Kala itu, elit-elit pejuang nasional adalah kaum muda
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar