Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY
Demokrat Yakin Tak Akan Dikucilkan
Kamis, 13 Januari 2011 – 20:02 WIB

Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak akan menjadikan partainya terkucil di parlemen. Saan juga yakin Sekretariat Gabungan tidak akan bubar hanya karena putusan MK itu. Ia juga meminta partai politik dalam berpolitik tidak lagi menggunakan ancaman, apalagi menggunakan momentum putusan MK. "Sebenarnya semua didasarkan pada basis kinerja, bukan didasarkan suka atau tidak suka. Saya lihat ancaman itu jangan dibiasakan dalam berpolitik," harapnya.
"Setgab tetap jalan dan tidak kuatir kita akan ditinggalkan oleh parpol lain yang tergabung dalam Setgab dan saya yakin Setgab tetap jalan," kata Saan Mustopa di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Dijelaskan Saan, Setgab dibentuk untuk mengawal pemerintah hingga 2014. Ketika komitmen itu disepakati bersama maka harus dilaksanakan dan diaplikasikan secara baik. "Artinya, partai-partai tentu tidak akan mengedepankan pikiran-pikiran seperti itu dan tetap menjaga kebersamaan," kata Saan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor
BERITA TERKAIT
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum