Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY
Demokrat Yakin Tak Akan Dikucilkan
Kamis, 13 Januari 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak akan menjadikan partainya terkucil di parlemen. Saan juga yakin Sekretariat Gabungan tidak akan bubar hanya karena putusan MK itu. Ia juga meminta partai politik dalam berpolitik tidak lagi menggunakan ancaman, apalagi menggunakan momentum putusan MK. "Sebenarnya semua didasarkan pada basis kinerja, bukan didasarkan suka atau tidak suka. Saya lihat ancaman itu jangan dibiasakan dalam berpolitik," harapnya.
"Setgab tetap jalan dan tidak kuatir kita akan ditinggalkan oleh parpol lain yang tergabung dalam Setgab dan saya yakin Setgab tetap jalan," kata Saan Mustopa di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Dijelaskan Saan, Setgab dibentuk untuk mengawal pemerintah hingga 2014. Ketika komitmen itu disepakati bersama maka harus dilaksanakan dan diaplikasikan secara baik. "Artinya, partai-partai tentu tidak akan mengedepankan pikiran-pikiran seperti itu dan tetap menjaga kebersamaan," kata Saan.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor
BERITA TERKAIT
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman