Putusan MK Bukti Kebijakan KPK Soal Pegawai Tak Lolos TWK Tepat

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Agus Surono mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Prof Agus, putusan MK membuktikan kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sudah tepat secara hukum.
Prof Agus merupakan guru besar ilmu hukum pada Universitas Pancasila.
Dia sependapat dengan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang selama ini meminta para pihak serta kalangan masyarakat berhenti menarik-narik Presiden Jokowi masuk dalam polemik TWK pegawai KPK.
Menurutnya, lebih baik masyarakat mendorong Presiden Jokowi memprioritaskan penanganan masalah COVID-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Prof Agus juga mengajak semua pihak mempedomani putusan MK yang bersifat final and binding.
Dia merasa aneh saat mendengar ada permintaan pegawai KPK yang tak lolos TWK diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Bila benar minta diangkat langsung, itu juga sikap inkonsisten, karena mereka sempat menolak revisi UU KPK dan alih fungsi status pegawai,” ujar Prof Agus dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Sebelumnya, Prof Agus Surono saat polemik penonaktifan 75 pegawai KPK tak lulus TWK merebak, konsisten menyebut keputusan KPK benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum menyebut putusan MK membuktikan kebijakan KPK terhadap 75 pegawai tak lolos TWK sudah tepat secara hukum.
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Kembali Diperiksa KPK, Windy Idol Curhat Begini