Putusan MK Bukti Kebijakan KPK Soal Pegawai Tak Lolos TWK Tepat

Putusan MK Bukti Kebijakan KPK Soal Pegawai Tak Lolos TWK Tepat
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/jpnn.com

"Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada TWK itu sudah berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pakar hukum menyebut putusan MK membuktikan kebijakan KPK terhadap 75 pegawai tak lolos TWK sudah tepat secara hukum.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News