Putusan MK Bukti Kebijakan KPK Soal Pegawai Tak Lolos TWK Tepat
Kamis, 02 September 2021 – 17:24 WIB

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ricardo/jpnn.com
"Keputusan Pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada TWK itu sudah berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan aturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut dia, hal itu selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa, yakni bahwa keputusan pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pakar hukum menyebut putusan MK membuktikan kebijakan KPK terhadap 75 pegawai tak lolos TWK sudah tepat secara hukum.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum