Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik

Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya membuka peluang menata sistem politik, termasuk rekrutmen penyelenggara pemilu menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta 24 pilkada dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Terlebih lagi, muncul putusan yang menyatakan PSU dilakukan setelah MK melihat ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum dari penyelenggara pemilu.

"Ini menjadi pintu masuk bagi kami dalam menata sistem politik dan Pemilu kita ke depan, termasuk, bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang," kata Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda kepada awak media, Selasa (25/2).

Dia mengatakan Komisi II juga bakal berencana memanggil penyelenggara pemilu setelah muncul putusan 24 daerah melaksanakan PSU.

"Rencananya kami, dalam pekan ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," lanjut legislator fraksi NasDem itu.

Rifqi pun mengatakan Komisi II juga bakal memberikan pelatihan bagi daerah yang melaksanakan PSU di tengah rencana pemerintah pusat mengefisienkan anggaran.

"Kami tentu akan melakukan exercisement dengan Kementerian terkait, Kementerian Dalam Negeri terutama," katanya.

Rifqi bahkan menyebut APBN bisa membantu APBD agar daerah bisa mendorong PSU seperti menjadi amar putusan MK.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya membuka peluang menata sistem politik menyikapi temuan ini. Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News