Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik

Putusan MK Coblos Ulang 24 Pilkada, Ketua Komisi II Bicara Penataan Sistem Politik
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

"Prinsip dasarnya putusan MK harus segera dilaksanakan, karena jika tidak bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita," katanya. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut pihaknya membuka peluang menata sistem politik menyikapi temuan ini. Apa itu?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News