Putusan MK Dianggap Perkuat Jabatan Wamen
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:46 WIB
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguatkan posisi wakil menteri (wamen). Dasarnya, menurut Deputi Kelembagaan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ismadi Ananda, karena MK tidak mempermasalahkan posisi wamen dengan alasan itu merupakan hak prerogatif presiden.
"MK tidak menghapuskan jabatan wamen. Yang disoal hanya penjelasan di Pasal 10 UU 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di mana menyebutkan posisi wamen diisi oleh pejabat karir. Nah ini menurut hakim MK mengurangi hak azasi setiap warga negara Indonesia, sehingga harus diubah," terang Ismadi yang dihubungi, Selasa (5/6).
Baca Juga:
Dengan perubahan ini, lanjutnya, akan semakin membuat presiden leluasa menetapkan siapa saja yang harus diangkat wamen. "Jadi bisa saja dari PNS, bisa juga kalangan profesional atau swasta yang dianggap kapabel untuk menduduki posisi wamen," ujarnya.
Mengenai sikap pemerintah setelah keluarnya putusan MK ini, Ismadi mengatakan, seluruh kementerian yang memiliki wamen akan melaporkan kembali ke presiden. Selanjutnya, Setneg akan membuat keputusan presiden yang baru untuk pengukuhan wamen.
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguatkan posisi wakil menteri (wamen). Dasarnya, menurut Deputi Kelembagaan Kementerian
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka