Putusan MK Dianggap Perkuat Jabatan Wamen
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:46 WIB
"Tidak benar kalau dibilang posisi wamen tidak ada lagi. Wamen tetap ada, cuma sekarang dibuat pengukuhan lagi sesuai amanat MK. Presiden mau menetapkan wamen yang ada sekarang atau mengangkat orang baru lagi, terserah beliau," tandasnya. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguatkan posisi wakil menteri (wamen). Dasarnya, menurut Deputi Kelembagaan Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal