Putusan MK Dianggap Perkuat Jabatan Wamen
Selasa, 05 Juni 2012 – 14:46 WIB
"Tidak benar kalau dibilang posisi wamen tidak ada lagi. Wamen tetap ada, cuma sekarang dibuat pengukuhan lagi sesuai amanat MK. Presiden mau menetapkan wamen yang ada sekarang atau mengangkat orang baru lagi, terserah beliau," tandasnya. (Esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguatkan posisi wakil menteri (wamen). Dasarnya, menurut Deputi Kelembagaan Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pidato Perdana Jadi Presiden, Prabowo Minta Indonesia Tidak Mudah Bangga Jadi Negara G20
- Pidato Pertama Prabowo sebagai Presiden RI 2024-2029, Ini Isi Lengkapnya
- Akhirnya, Prabowo Subianto di Istana
- Pidato Pertama sebagai Presiden, Prabowo Singgung Soal Kemerdekaan Palestina
- Panggung Rakyat Dipenuhi Masyarakat, Bando Prabowo-Gibran jadi Incaran
- Dilantik Jadi Presiden, Prabowo Sampaikan Terima Kasih kepada Soeharto hingga Megawati