Putusan MK Dianggap Perkuat Jabatan Wamen

Putusan MK Dianggap Perkuat Jabatan Wamen
Putusan MK Dianggap Perkuat Jabatan Wamen
"Tidak benar kalau dibilang posisi wamen tidak ada lagi. Wamen tetap ada, cuma sekarang dibuat pengukuhan lagi sesuai amanat MK. Presiden mau menetapkan wamen yang ada sekarang atau mengangkat orang baru lagi, terserah beliau," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menguatkan posisi wakil menteri (wamen). Dasarnya, menurut Deputi Kelembagaan Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News