Putusan MK Dinilai Aneh
Jumat, 07 Oktober 2011 – 14:12 WIB
‘’Tapi kenapa dalam putusannya memerintahkan supaya dilakukan PSU ulang selama 90 hari, yang tentu saja akan dilaksanakan oleh orang yang sudah terbukti melakukan konspirasi itu. Gimana ini,’’ ucap mantan Menkumham itu sambil ketawa.
Baca Juga:
Namun demikian Yusril mengaku bahwa pihaknya tentu harus menerima putusan tersebut.‘’Putusannya sih sah dan mengikat, kita akan patuhi itu. Tapi saya merasa putusan aneh dan tidak nyambung,’’ pungkas Ysuril mengulang perkataannya.(yud/jpnn)
JAKARTA--Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB