Putusan MK Dinilai Aneh
Jumat, 07 Oktober 2011 – 14:12 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Dok. JPNN
‘’Tapi kenapa dalam putusannya memerintahkan supaya dilakukan PSU ulang selama 90 hari, yang tentu saja akan dilaksanakan oleh orang yang sudah terbukti melakukan konspirasi itu. Gimana ini,’’ ucap mantan Menkumham itu sambil ketawa.
Baca Juga:
Namun demikian Yusril mengaku bahwa pihaknya tentu harus menerima putusan tersebut.‘’Putusannya sih sah dan mengikat, kita akan patuhi itu. Tapi saya merasa putusan aneh dan tidak nyambung,’’ pungkas Ysuril mengulang perkataannya.(yud/jpnn)
JAKARTA--Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- SMB II Palembang Raih Penghargaan Bandara Terbaik di ASQ Awards 2024