Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha mengeluhkan adanya sikap pro dan kontra dari putusan MK ini. Padahal menurut dia, putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.
"Keputusan tersebut harus disambut baik, ini adalah peluang baik bagi para aktivis dan tokoh-tokoh muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional," ujar Diko dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Terpisah, Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Jamiatul Alwashliyah (ISARAH), Adhery Z. Sitompul menuturkan, sudah waktunya anak muda untuk menunjukan taringnya menjadi pemimpin Indonesia.
"Sudah waktunya pemuda turun untuk berkiprah dengan mendorong tokoh-tokoh muda menjadi pemimpin nasional," katanya.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dedi Jaya mengatakan, sudah tidak relevan untuk menjadi pemimpin nasional terbentur karena usia.
"Usia yang seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai kualitas seseorang untuk menjadi pemimpin sudah tidak lagi relevan," tegas Dedi.
Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Achmad Suhawi menganggap bahwa pembatasan-pembatasan termasuk usia, sudah tidak relevan dengan gerak laju jaman.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha menilai putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda
- Anak Muda Jakarta Butuh Ruang Hijau, Jakarta Awet Muda Ingatkan Pilih Paslon Kapabel
- Bang Zul Ingin Pemimpin Daerah Lahir dari Kontestasi Pilkada yang Adil dan Jujur