Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha mengeluhkan adanya sikap pro dan kontra dari putusan MK ini. Padahal menurut dia, putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.
"Keputusan tersebut harus disambut baik, ini adalah peluang baik bagi para aktivis dan tokoh-tokoh muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional," ujar Diko dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Terpisah, Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Jamiatul Alwashliyah (ISARAH), Adhery Z. Sitompul menuturkan, sudah waktunya anak muda untuk menunjukan taringnya menjadi pemimpin Indonesia.
"Sudah waktunya pemuda turun untuk berkiprah dengan mendorong tokoh-tokoh muda menjadi pemimpin nasional," katanya.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dedi Jaya mengatakan, sudah tidak relevan untuk menjadi pemimpin nasional terbentur karena usia.
"Usia yang seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai kualitas seseorang untuk menjadi pemimpin sudah tidak lagi relevan," tegas Dedi.
Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Achmad Suhawi menganggap bahwa pembatasan-pembatasan termasuk usia, sudah tidak relevan dengan gerak laju jaman.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha menilai putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.
- Rapat Pleno V DPP AMPI: Kembalikan Muruah Organisasi, Perkuat Soliditas Kader
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Anak Muda Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei