Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan individu yang sedang atau telah pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara yang terpilih melalui pemilu, dapat diajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha mengeluhkan adanya sikap pro dan kontra dari putusan MK ini. Padahal menurut dia, putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.
"Keputusan tersebut harus disambut baik, ini adalah peluang baik bagi para aktivis dan tokoh-tokoh muda berprestasi untuk tampil dalam kancah politik nasional," ujar Diko dalam keterangannya, Kamis (19/10).
Terpisah, Ketua Umum PP Ikatan Sarjana Jamiatul Alwashliyah (ISARAH), Adhery Z. Sitompul menuturkan, sudah waktunya anak muda untuk menunjukan taringnya menjadi pemimpin Indonesia.
"Sudah waktunya pemuda turun untuk berkiprah dengan mendorong tokoh-tokoh muda menjadi pemimpin nasional," katanya.
Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Dedi Jaya mengatakan, sudah tidak relevan untuk menjadi pemimpin nasional terbentur karena usia.
"Usia yang seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai kualitas seseorang untuk menjadi pemimpin sudah tidak lagi relevan," tegas Dedi.
Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Achmad Suhawi menganggap bahwa pembatasan-pembatasan termasuk usia, sudah tidak relevan dengan gerak laju jaman.
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha menilai putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK