Putusan MK Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Anak Muda untuk Memimpin Indonesia

"Banyak Kepala Pemerintahan di negara lain yang usianya dibawah 40 tahun," ujar Suhawi.
Menurut Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan, keputusan MK memberikan keyakinan kepada pemuda bahwa suara mereka memiliki bobot.
"Selain bobot ada ide serta semangat positif bagi para pemuda bahwa mereka dapat membentuk masa depan Indonesia," tuturnya.
Ryano menambahkan, pemuda sudah bisa menjadi subjek dalam proses politik 2024, sebab potensi suara pemuda mencapai 56 persen pada saat ini.
Karena itu, Pemilu 2024 menjadi panggung bagi anak muda Indonesia dapat membuktikan kemampuan mereka sebagai pemimpin masa depan.
"Itu sengan membawa semangat baru, inovasi, dan kreativitas, serta kepedulian pada kepentingan dan kemakmuran rakyat," pungkas Ryano.(mcr10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha menilai putusan MK ini perlu didukung oleh seluruh pemuda di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Rapat Pleno V DPP AMPI: Kembalikan Muruah Organisasi, Perkuat Soliditas Kader
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Anak Muda Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei