Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:31 WIB
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan Pasal 22D UUD 45 menjadikan DPD sejajar dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU.
"Hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan DPR, DPD dan Presiden setara kedudukannya dalam membuat undang-undang," kata Irman Gusman, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).
Demikian juga halnya dengan hak mengajukan RUU dan membahas RUU pada tingkat pertama yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR dan Presiden.
"Melalui putusannya, MK menetapkan sebuah RUU harus melalui proses tripartit," tegas senator asal Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6