Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD

Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan Pasal 22D UUD 45 menjadikan DPD sejajar dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU.

"Hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan DPR, DPD dan Presiden setara kedudukannya dalam membuat undang-undang," kata Irman Gusman, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).

Demikian juga halnya dengan hak mengajukan RUU dan membahas RUU pada tingkat pertama yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR dan Presiden.

"Melalui putusannya, MK menetapkan sebuah RUU harus melalui proses  tripartit," tegas senator asal Sumatera Barat itu.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News