Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:31 WIB

Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kaitannya dengan Pasal 22D UUD 45 menjadikan DPD sejajar dengan DPR dan Presiden dalam membahas RUU.
"Hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan DPR, DPD dan Presiden setara kedudukannya dalam membuat undang-undang," kata Irman Gusman, kepada wartawan, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Rabu (27/3).
Demikian juga halnya dengan hak mengajukan RUU dan membahas RUU pada tingkat pertama yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR dan Presiden.
"Melalui putusannya, MK menetapkan sebuah RUU harus melalui proses tripartit," tegas senator asal Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional