Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD

Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Putusan MK tersebut meski ditujukan ke DPD, menurut Irman Gusman sesungguhnya ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depannya agar kualitas dan kuantitas dari suatu UU sebagai produk legislasi akan lebih baik.

"Substansi dari putusan MK tersebut hanya satu yakni memulihkan kembali hak-hak kontitusi DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45," tegas Irman Gusman. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News