Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Rabu, 27 Maret 2013 – 19:31 WIB

Putusan MK Dinilai Pulihkan Hak Konstitusi DPD
Putusan MK tersebut meski ditujukan ke DPD, menurut Irman Gusman sesungguhnya ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara ini ke depannya agar kualitas dan kuantitas dari suatu UU sebagai produk legislasi akan lebih baik.
"Substansi dari putusan MK tersebut hanya satu yakni memulihkan kembali hak-hak kontitusi DPD sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45," tegas Irman Gusman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman mengatakan, dikabulkannya hampir semua permohon DPD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?