Putusan MK Diserahkan ke Mendagri

Kejar Jadwal Pelantikan Wako-Wawako Medan 26 Juli

Putusan MK Diserahkan ke Mendagri
Putusan MK Diserahkan ke Mendagri
Begitu usulan resmi sudah masuk, oleh staf Ditjen Otda akan dipelajari terlebih dahulu, yakni menyangkut mekanisme dari bawah, apakah sudah sesuai prosedur atau belum. Hal penting lain yang akan dilihat, ada tidaknya masalah yang tersisa. "Tapi jika sudah ada putusan MK, mudah-mudahan bisa segera," imbuhnya.

Mengenai waktu yang dibutuhkan hingga SK diteken mendagri, Saut menjelaskan, selama tidak ada kesibukan kerja, mendagri akan langsung menandatangani draf SK, setelah sebelumnya dikaji staf. "Pak mendagri itu punya prinsip, bila bisa dipercepat, mengapa diperlambat. Kalau Pak mendagri sedang ada di tempat, biasanya cepat. tapi terkadang di sela kesibukan, sedang transit di bandara pun menandatangi surat-surat penting," ujar pria asal Balige itu.

Di pasal 109, yakni ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan, "Pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Sesuai ketentuan ayat (4) pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, diatur bahwa, "Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernar berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon tarpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan." (sam/jpnn)

JAKARTA -- Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang mengesahkan kemenangan pasangan calon walikota-wakil walikota Medan, Rahudman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News