Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat.
Menurut Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan.
"Putusan MK tersebut harus dilaksanakan terlepas dari adanya pro dan kontra. Putusan MK berlaku bagi semua orang (erga omnes)," ujar Chair, kepada awak media, Sabtu (4/11).
Chair mengungkapkan putusan MK yang menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu bukan hanya ditujukan kepada seorang kepala daerah saja.
Namun, juga berlaku bagi semua jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Terkait dengan berlangsungnya sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak dapat membatalkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," tegas Chair.
Dia menjelaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dukungan terhadap Majelis Kehormatan MK agar membatalkan putusan tersebut menunjukkan sikap yang berlawanan dengan konstitusi.
Pakar Hukum mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh MKMK.
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer