Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Dalam pandangan Chair, putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan. Bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat, akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.
"Suka atau tidak suka terhadap Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum," sambung Chair.
Chair memandang segala macam perdebatan maupun berbagai manuver, seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK.
"Khusus menyangkut gagasan Hak Angket, perlu dipertanyakan. Sejatinya pelaksanaan Hak Angket menunjuk pada adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah," ujar Chair. (jlo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pakar Hukum mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh MKMK.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK