Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Putusan MK Final dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK
Pakar hukum Abdul Chair Ramadhan. Foto: dok. pribadi

Dalam pandangan Chair, putusan MK harus dimaknai sebagai jaminan perlindungan. Bukan hanya ditujukan kepada kepentingan individu, kepentingan masyarakat, akan tetapi juga menyangkut kepentingan negara.

"Suka atau tidak suka terhadap Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai  cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum," sambung Chair.

Chair memandang segala macam perdebatan maupun berbagai manuver, seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK.

"Khusus menyangkut gagasan Hak Angket, perlu dipertanyakan. Sejatinya pelaksanaan Hak Angket menunjuk pada adanya dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah," ujar Chair. (jlo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pakar Hukum mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh MKMK.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News