Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
Jumat, 30 September 2011 – 18:40 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) perihak kewajiban pemerintah membantu sekolah swasta, hanya berlaku pada tingkat pendidikan dasar saja. Artinya, keputusan tersebut tidak termasuk bagi jenjang pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi. Maka dari itu, lanjut Nuh, putusan MK itu memang hanya untuk pendidikan dasar, sebagaimana UUD 45 menyebut bahwa pendidikan dasar dibiayai oleh negara. “Yang penting begini, posisi pemerintah tidak boleh melakukan pendekatan diskriminatif pada sekolah negeri atau swasta dan umum atau agama. Pendidikan ya pendidikan,” ujar Nuh.
“Jadi tadi pagi saya kontak ke Pak Ketua MK untuk menanyakan kejelasan putusan MK tersebut karena kalau saya baca di media hari ini itu, kata 'dapat' diganti menjadi 'wajib'. Ternyata jawaban Ketua MK adalah bahwa pemerintah hanya ‘wajib’ membiayai sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar,” tegas Nuh ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (30/9).
Menurutnya, jika pemerintah wajib untuk memberi bantuan, maka penerima juga terkena dampak putusan MK itu. “Karena kalau anda wajib menerima, berarti anda wajib mengikuti mekanisme, wajib mengikuti aturan, sistem pemerintah. Oleh karena itu, ada juga sekolah yang sekarang tidak mau menerima BOS, yaitu sekolah tertentu. Karena kalau mereka menerima BOS maka dia akan kena hukum BOS dan harus mengikuti aturan penerimaan BOS,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional