Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
Jumat, 30 September 2011 – 18:40 WIB
Lebih lanjut mantan Rektor Institur Teknologi 10 November (ITS) Surabaya ini menambahkan, prinsip dari keputusan MK tersebut adalah memperkuat komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan dukungan kepada pendidikan dasar, tanpa harus diskriminatif.
“Oleh karena itu, kami tetap memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada MK dan akan tunduk pada keputusan MK karena ini makin memperkuat komitmen pemerintah terhadap dunia pendidikan tidak menggunakan pendekatan diskriminatif. Ya ini kebetulan sekali, wong tugas kita kan membantu pendidikan dasar malah sekarang disuruh membantu. Cocok saja,” tandasnya.
Sebelumnya, uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas dipenuhi MK dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9) sore.

 Kata ’dapat’ dalam pasal tersebut digugat Machmudi Masjkur (Perguruan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine (Perguruan Santa Maria Pekalongan).
Mereka menilai selama ini kata ’dapat’ dalam pasal tersebut dimaknai pemerintah pusat dan daerah sebagai bisa memperoleh bantuan atau bisa tidak memperoleh bantuan. Akibatnya, pemerintah dianggap mendiskriminasi sekolah-sekolah swasta dalam memberikan bantuan, termasuk di jenjang pendidikan dasar yang menurut UUD 1945 wajib dibiayai pemerintah.


JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional