Putusan MK Hanya Berlaku untuk SD
Jumat, 30 September 2011 – 18:40 WIB
MK pun memerintahkan kata ’dapat’ dalam Pasal 55 Ayat (4) UU Sisdiknas tersebut diganti dengan ’wajib’. Dengan keputusan MK tersebut, sekarang pemerintah wajib membantu sekolah-sekolah swasta yang memang harus dibantu, terutama di jenjang pendidikan dasar. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional