Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 15:53 WIB
jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) merespons positif uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon.
Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.
Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo. Adapun, pemohon mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada.
ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.
BERITA TERKAIT
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu