Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 15:53 WIB
jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) merespons positif uji materi Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/11), kemarin mengabulkan seluruh gugatan pemohon.
Melaui putusan tersebut Mahkamah menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 dengan menambahkan frasa "pejabat daerah" dan frasa "anggota TNI/Polri" di dalamnya.
Uji materi itu diajukan oleh masyarakat sipil Syukur Destieli Gulo. Adapun, pemohon mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada.
ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.
BERITA TERKAIT
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas