Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 15:53 WIB
"Jadi, kami sangat merespons dengan positif. Ini tentu menjadi bekal atau kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan menyosialisasikan ini," kata Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, Selasa (19/11).
Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya akan masif menyosialisasikan kepada masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024.
Dalam pernyataannya, Sosiawan juga menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang selama ini banyak menjadi aduan masyarakat tentang pelanggaran netralitas.
"Sebab, terus terang ini menjadi sebagian dari jawaban yang selama ini sulit bagi Bawaslu untuk memproses netralitas ASN, TNI, Polri termasuk kades dalam Pilkada sebelumnya tidak ada jerat pidana," katanya.
ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.
BERITA TERKAIT
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu