Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral

Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Jadi, kami sangat merespons dengan positif. Ini tentu menjadi bekal atau kekuatan baru bagi kami untuk menyampaikan dan menyosialisasikan ini," kata Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan, Selasa (19/11).

Dalam waktu sepekan ke depan, pihaknya akan masif menyosialisasikan kepada masyarakat, apabila menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam pernyataannya, Sosiawan juga menyebutkan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa (kades) yang selama ini banyak menjadi aduan masyarakat tentang pelanggaran netralitas.

"Sebab, terus terang ini menjadi sebagian dari jawaban yang selama ini sulit bagi Bawaslu untuk memproses netralitas ASN, TNI, Polri termasuk kades dalam Pilkada sebelumnya tidak ada jerat pidana," katanya.

ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News