Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral

Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Baginya, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tersebut.

"Ini sekarang mudah-mudahan menjadi kekuatan dan menjadi efek jera bagi ASN, TNI, Polri termasuk kades betul memahami bahwa sanksinya tidak hanya administrasi tetapi juga pidana yang diputuskan MK," katanya.(mcr5/jpnn)

ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News