Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 15:53 WIB

Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Baginya, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tersebut.
"Ini sekarang mudah-mudahan menjadi kekuatan dan menjadi efek jera bagi ASN, TNI, Polri termasuk kades betul memahami bahwa sanksinya tidak hanya administrasi tetapi juga pidana yang diputuskan MK," katanya.(mcr5/jpnn)
ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak