Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 15:53 WIB
Baginya, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tersebut.
"Ini sekarang mudah-mudahan menjadi kekuatan dan menjadi efek jera bagi ASN, TNI, Polri termasuk kades betul memahami bahwa sanksinya tidak hanya administrasi tetapi juga pidana yang diputuskan MK," katanya.(mcr5/jpnn)
ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang tak netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Dugaan Dana Judi Online di Pilkada Jakarta, Formasi Melapor ke Bawaslu